Beberapa
perawat mengirim saya email dan bertanya mengenai peluang kerja di luar
negeri. Tulisan ini adalah rangkuman informasi yang saya dapatkan dari
beberapa PJTKI yang berpengalaman mengirim perawat. Namun mohon maaf
saya tidak bisa menyebutkan naman-nama PJTKI tersebut. Selain itu
tulisan ini juga saya sarikan dari percakapan saya dengan perawat yang
sudah pernah bekerja di luar negeri sebelumnya.
Negara-negara mana saja yang menerima perawat dan tenaga medis Indonesia?
Kesempatan
terbesar tetap berasal dari negara-negara Arab. Urutannya sebagai
berikut: Arab Saudi, Kuwait, Jepang, UEA, Qatar, Sudan, Timur Leste
(bidan) dan Brunei.
Bagaimana
peluang bekerja di benua Eropa dan Amerika (AS & Kanada)? Tetap ada
namun persyaratan amat sangat ketat. Selain bahasa di negara
penempatan, perawat juga dituntut untuk lulus ujian buat mendapatkan
izin bekerja di negara tersebut. Sulitnya, selain harus menguasai bahasa
negara penempatan, soal-soal dalam ujian tidak standar satu dengan yang
lainnya. Anda harus menguasai banyak materi dan teori.
Lalu apa saja yang menjadi persyaratan?
-
Harus punya pengalaman kerja. Bila Anda mengincar posisi sebagai perawat di rumah sakit dan klinik minimal anda harus punya pengalaman dua tahun. Beberapa negara meminta persyaratan pengalaman lebih lama. Bagaimana dengan yang baru lulus (fresh graduate)? Maaf peluang anda paling untuk panti jompo atau menjadi asisten perawat. Untuk yang terakhir ini kesempatannya tak banyak.
-
Mengusai bahasa Inggris. Ini khusus buat penempatan di negara-negara yang berbahasa Inggris dan negara-negara Arab. Ya, itulah yang menjadi persyaratan lazim di negara-negara Arab meski bahasa nasional mereka bukan bahasa Inggris. Mengapa? Karena di negara-negara tersebut perawat (juga tenaga medis lainnya) akan bekerja sama dengan tenaga medis dari negara-negara non Arab yang semua memakai bahasa Inggris.
-
Beberapa lowongan untuk perawat berkemampuan khusus, seperti hemodiolisa, gawat darurat (emergency), ICU dan ruang operasi (operating theatre) mensyaratkan perawat harus punya pengalaman semacam itu di Indonesia dengan bukti sertifikat pelatihan (training).
-
Semua dokumen yang diperlukan seperti: ijazah, pengalaman kerja, surat ijin atau registrasi perwat/tenaga medis dan sertifikat pelatihan (training) harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator). Lalu ditandatangani oleh pihak berwenang dari Kemenlu, Kemenkumham, Kemdiknas (untuk ijazah), Kemenkes (Surat Izin Perawat) juga kedutaan besar negara penempatan.
-
Persyaratan lainnya layaknya calon TKI adalah: lulus medical check up, punya paspor dan proses lainnya yang menjadi kewajiban calon TKI dan PJTKI/PPTKIS yang menempatkan.
-
Selain itu tentu saja setiap perawat dan tenaga medis harus lolos seleksi yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa dalam hal ini rumah sakit/klinik di luar negeri.
Kendala dalam penempatan perawat dan tenaga medis.
Boleh
dikatakan kami PJTKI/PPTKIS hampir-hampir berjuang sendirian
mendapatkan order untuk penempatan perawat/tenaga medis. Padahal
perekrutan, seleksi dan penempatan kategori tenaga medis jauh lebih
rumit dari pada merekrut dan menempatkan tenaga kerja di bidang migas
misalnya.
Contoh:
untuk profesional di bidang migas, seleksi kerap kali hanya berupa
interview singkat serta verifikasi dokumen saja. Ujian tertulis hanya
sesekali saja.
Perawat?
Rumit. Selain seleksi dokumen, interview, untuk negara-negara Arab
sudah mensyaratkan lulus ujian online Prometric yang selain siap secara
teori, perawat juga harus membayar minimal USD 100 sekali ujian. Bila
gagal uang hangus. Uang itu tidak buat kami, PJTKI/PPTKIS, melainkan
untuk membayar biaya ujian. Pembayaran juga dilakukan lewat bank atau
kartu kredit. Berdasarkan pengalaman kami hanya calon TKI dari tenaga
medis yang harus menjalani ujian semacam ini.
Hambatan
lainnya adalah persyaratan kemampuan bahasa Inggris untuk perawat lebih
tinggi dari pada rata-rata profesional di bidang migas. Banyak dari
pengguna jasa yang mensyaratkan perawat harus punya kemampuan bahasa
Inggris yang rapi. Padahal seleksi buat insinyur migas tak seketat itu.
Perusahaan asing yang merekrut pekerja migas kita sering kali menerima
mereka yang hanya punya kategori ‘bisa ngomong dan nyambung’. Soal
kemampuan bekata-kata dalam bahasa Inggris dengan tata bahasa standar
tak ditekankan.
Kendala
lain yang tak kalah rumit adalah legalisir terjemahan dokumen. Untuk
perawat, dokumen yang hampir pasti diminta untuk diterjemahkan adalah:
ijazah, SIP (Surat Izin Perawat) atau yang bakal diberlakukan STR (entah
apa singkatannya, mungkin Surat Tanda Registrasi), pengalaman kerja.
Kadang pihak perusahaan pengguna jasa juga meminta terjemahan sertifikat
pelatihan (training).
Yang
menjadi masalah adalah legalisir terjemahan tidak hanya cukup dilakukan
oleh Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum & HAM
(Kemenkumham). Belakangan negara penempatan (Arab Saudi, Kuwait
misalnya) juga meminta tanda tangan dan stempel dari Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
pada terjemahan ijazah perawat/tenaga medis.
Payahnya
tidak semua lembaga pendidikan di mana perawat kuliah tidak berada di
bawah Kemdiknas atau Kemenkes. Pihak Kemenkes menolah mengesahkan
terjemahan dari lembaga pendidikan (Akper ataupun STIKES) yang berada
dibawah Kemdiknas. Sementara Kemdiknas menolak menandatangani terjemahan
ijazah dan hanya sanggup memberikan surat keterangan soal keaslian
ijazah pada lembaran terpisah. Padahal cara sedemikian tidak diakui oleh
negara penempatan.
Hasilnya?
Kami PJTKI, PPTKIS yang menjadi bola ping pong. Namun yang tak kalah
mengerikan adalah ngamuknya keluarga perawat atau bahkan perawat itu
sendiri karena menilai PJTKI/PPTKIS lalai. Seolah dokumen yang
sebenarnya bersifat pribadi dan segala tetek bengek tanda tangan itu
adalah wewenang kami.
Hadangan
lain dalam perekrutan perawat tidak hanya itu. Untuk negara tertentu
Qatar misalnya, bila seorang perawat sudah lolos seleksi interview
dengan pengguna jasa (User) dan ujian Prometric, kami PJTKI/PPTKIS akan
mengirimkan fotokopi dokumen untuk diverifikasi oleh dewan keperawatan
di negara penempatan (dalam hal ini Qatar). Setelah dinyatakan bahwa
dokumen itu otentik dan kemampuan perawat tersebut dibutuhkan oleh
negara penempatan barulah visa turun. Proses semacam ini perlu kesabaran
luar biasa ekstra bagi calon perawat dan PJTKI/PPTKIS karena dapat
berlangsung hingga lebih dari 6 bulan!
Bagi
saya sendiri proses yang memakan waktu lama sangat tidak menguntungkan.
Banyak kemungkinan yang bakal terjadi: perawat sudah diterima bekerja
di tempat lain, atau setelah dicek medis ulang malah tidak fit (unfit)
atau perawat malah jatuh cinta dan mundur dari perekrutan. Padahal untuk
proses itu semua PJTKI/PPTKIS sudah mengorbankan uang selain waktu.
Sandungan
lainnya adalah: sebagian besar perawat yang berminat kerja ke luar
negeri tidak punya pengalaman memadai. Karenanya, dengan dibantu
PJTKI/PPTKIS, dokumen berupa pengalaman kerja kerap abal-abal. Sekali
lagi boleh dikatakan hanya Arab Saudi yang mentolerir dokumen semacam
ini.
Namun
di luar itu semua, bekerja sebagai perawat di luar negeri memang lebih
menjanjikan. Gaji yang ditawarkan lebih tinggi tentu saja. Apalagi bila
sang perawat mendapatkan peluang dari Ministry of Health (MOH). Selain
akomodasi memadai dan gaji menggiurkan, biasanya kontrak juga diperbarui
setiap tahun. Entah berapa ribu perawat kita yang semula hanya
berpendapatan satu juta bulan ke bawah lalu melonjak 6-9 kali lipat
setelah mendapatkan peluang kerja di Ministry of Health Arab Saudi. Dan
pemerintah Arab Saudi bukan negara Arab tertinggi yang menggaji perawat
kita, MOH Kuwait lebih dahsyat.
No comments:
Post a Comment