Sunday, September 29, 2013

Lowongan Kerja Perawat di Luar Negeri - Peluang Perawat (Male/Female Nurse)dan tenaga medis (Medical Staff) Indonesia di luar negeri

Beberapa perawat mengirim saya email dan bertanya mengenai peluang kerja di luar negeri. Tulisan ini adalah rangkuman informasi yang saya dapatkan dari beberapa PJTKI yang berpengalaman mengirim perawat. Namun mohon maaf saya tidak bisa menyebutkan naman-nama PJTKI tersebut. Selain itu tulisan ini juga saya sarikan dari percakapan saya dengan perawat yang sudah pernah bekerja di luar negeri sebelumnya.
Negara-negara mana saja yang menerima perawat dan tenaga medis Indonesia?
Kesempatan terbesar tetap berasal dari negara-negara Arab. Urutannya sebagai berikut: Arab Saudi, Kuwait, Jepang, UEA, Qatar, Sudan, Timur Leste (bidan) dan Brunei.
Bagaimana peluang bekerja di benua Eropa dan Amerika (AS & Kanada)? Tetap ada namun persyaratan amat sangat ketat. Selain bahasa di negara penempatan, perawat juga dituntut untuk lulus ujian buat mendapatkan izin bekerja di negara tersebut. Sulitnya, selain harus menguasai bahasa negara penempatan, soal-soal dalam ujian tidak standar satu dengan yang lainnya. Anda harus menguasai banyak materi dan teori.
Lalu apa saja yang menjadi persyaratan?
  1. Harus punya pengalaman kerja. Bila Anda mengincar posisi sebagai perawat di rumah sakit dan klinik minimal anda harus punya pengalaman dua tahun. Beberapa negara meminta persyaratan pengalaman lebih lama. Bagaimana dengan yang baru lulus (fresh graduate)? Maaf peluang anda paling untuk panti jompo atau menjadi asisten perawat. Untuk yang terakhir ini kesempatannya tak banyak.
  2. Mengusai bahasa Inggris. Ini khusus buat penempatan di negara-negara yang berbahasa Inggris dan negara-negara Arab. Ya, itulah yang menjadi persyaratan lazim di negara-negara Arab meski bahasa nasional mereka bukan bahasa Inggris. Mengapa? Karena di negara-negara tersebut perawat (juga tenaga medis lainnya) akan bekerja sama dengan tenaga medis dari negara-negara non Arab yang semua memakai bahasa Inggris.
  3. Beberapa lowongan untuk perawat berkemampuan khusus, seperti hemodiolisa, gawat darurat (emergency), ICU dan ruang operasi (operating theatre) mensyaratkan perawat harus punya pengalaman semacam itu di Indonesia dengan bukti sertifikat pelatihan (training).
  4. Semua dokumen yang diperlukan seperti: ijazah, pengalaman kerja, surat ijin atau registrasi perwat/tenaga medis dan sertifikat pelatihan (training) harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator). Lalu ditandatangani oleh pihak berwenang dari Kemenlu, Kemenkumham, Kemdiknas (untuk ijazah), Kemenkes (Surat Izin Perawat) juga kedutaan besar negara penempatan.
  5. Persyaratan lainnya layaknya calon TKI adalah: lulus medical check up, punya paspor dan proses lainnya yang menjadi kewajiban calon TKI dan PJTKI/PPTKIS yang menempatkan.
  6. Selain itu tentu saja setiap perawat dan tenaga medis harus lolos seleksi yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa dalam hal ini rumah sakit/klinik di luar negeri.
Kendala dalam penempatan perawat dan tenaga medis.
Boleh dikatakan kami PJTKI/PPTKIS hampir-hampir berjuang sendirian mendapatkan order untuk penempatan perawat/tenaga medis. Padahal perekrutan, seleksi dan penempatan kategori tenaga medis jauh lebih rumit dari pada merekrut dan menempatkan tenaga kerja di bidang migas misalnya.
Contoh: untuk profesional di bidang migas, seleksi kerap kali hanya berupa interview singkat serta verifikasi dokumen saja. Ujian tertulis hanya sesekali saja.
Perawat? Rumit. Selain seleksi dokumen, interview, untuk negara-negara Arab sudah mensyaratkan lulus ujian online Prometric yang selain siap secara teori, perawat juga harus membayar minimal USD 100 sekali ujian. Bila gagal uang hangus. Uang itu tidak buat kami, PJTKI/PPTKIS, melainkan untuk membayar biaya ujian. Pembayaran juga dilakukan lewat bank atau kartu kredit. Berdasarkan pengalaman kami hanya calon TKI dari tenaga medis yang harus menjalani ujian semacam ini.
Hambatan lainnya adalah persyaratan kemampuan bahasa Inggris untuk perawat lebih tinggi dari pada rata-rata profesional di bidang migas. Banyak dari pengguna jasa yang mensyaratkan perawat harus punya kemampuan bahasa Inggris yang rapi. Padahal seleksi buat insinyur migas tak seketat itu. Perusahaan asing yang merekrut pekerja migas kita sering kali menerima mereka yang hanya punya kategori ‘bisa ngomong dan nyambung’. Soal kemampuan bekata-kata dalam bahasa Inggris dengan tata bahasa standar tak ditekankan.
Kendala lain yang tak kalah rumit adalah legalisir terjemahan dokumen. Untuk perawat, dokumen yang hampir pasti diminta untuk diterjemahkan adalah: ijazah, SIP (Surat Izin Perawat) atau yang bakal diberlakukan STR (entah apa singkatannya, mungkin Surat Tanda Registrasi), pengalaman kerja. Kadang pihak perusahaan pengguna jasa juga meminta terjemahan sertifikat pelatihan (training).
Yang menjadi masalah adalah legalisir terjemahan tidak hanya cukup dilakukan oleh Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham). Belakangan negara penempatan (Arab Saudi, Kuwait misalnya) juga meminta tanda tangan dan stempel dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada terjemahan ijazah perawat/tenaga medis.
Payahnya tidak semua lembaga pendidikan di mana perawat kuliah tidak berada di bawah Kemdiknas atau Kemenkes. Pihak Kemenkes menolah mengesahkan terjemahan dari lembaga pendidikan (Akper ataupun STIKES) yang berada dibawah Kemdiknas. Sementara Kemdiknas menolak menandatangani terjemahan ijazah dan hanya sanggup memberikan surat keterangan soal keaslian ijazah pada lembaran terpisah. Padahal cara sedemikian tidak diakui oleh negara penempatan.
Hasilnya? Kami PJTKI, PPTKIS yang menjadi bola ping pong. Namun yang tak kalah mengerikan adalah ngamuknya keluarga perawat atau bahkan perawat itu sendiri karena menilai PJTKI/PPTKIS lalai. Seolah dokumen yang sebenarnya bersifat pribadi dan segala tetek bengek tanda tangan itu adalah wewenang kami.
Hadangan lain dalam perekrutan perawat tidak hanya itu. Untuk negara tertentu Qatar misalnya, bila seorang perawat sudah lolos seleksi interview dengan pengguna jasa (User) dan ujian Prometric, kami PJTKI/PPTKIS akan mengirimkan fotokopi dokumen untuk diverifikasi oleh dewan keperawatan di negara penempatan (dalam hal ini Qatar). Setelah dinyatakan bahwa dokumen itu otentik dan kemampuan perawat tersebut dibutuhkan oleh negara penempatan barulah visa turun. Proses semacam ini perlu kesabaran luar biasa ekstra bagi calon perawat dan PJTKI/PPTKIS karena dapat berlangsung hingga lebih dari 6 bulan!
Bagi saya sendiri proses yang memakan waktu lama sangat tidak menguntungkan. Banyak kemungkinan yang bakal terjadi: perawat sudah diterima bekerja di tempat lain, atau setelah dicek medis ulang malah tidak fit (unfit) atau perawat malah jatuh cinta dan mundur dari perekrutan. Padahal untuk proses itu semua PJTKI/PPTKIS sudah mengorbankan uang selain waktu.
Sandungan lainnya adalah: sebagian besar perawat yang berminat kerja ke luar negeri tidak punya pengalaman memadai. Karenanya, dengan dibantu PJTKI/PPTKIS, dokumen berupa pengalaman kerja kerap abal-abal. Sekali lagi boleh dikatakan hanya Arab Saudi yang mentolerir dokumen semacam ini.
Namun di luar itu semua, bekerja sebagai perawat di luar negeri memang lebih menjanjikan. Gaji yang ditawarkan lebih tinggi tentu saja. Apalagi bila sang perawat mendapatkan peluang dari Ministry of Health (MOH). Selain akomodasi memadai dan gaji menggiurkan, biasanya kontrak juga diperbarui setiap tahun. Entah berapa ribu perawat kita yang semula hanya berpendapatan satu juta bulan ke bawah lalu melonjak 6-9 kali lipat setelah mendapatkan peluang kerja di Ministry of Health Arab Saudi. Dan pemerintah Arab Saudi bukan negara Arab tertinggi yang menggaji perawat kita, MOH Kuwait lebih dahsyat.

No comments:

Post a Comment